Ericko Lim Narkoba di Penjara ? Ini Sipp PN Jakarta Barat - Revesery -->

Ericko Lim Narkoba di Penjara ? Ini Sipp PN Jakarta Barat

Ericko Lim Narkoba di Penjara ? Ini Sipp PN Jakarta Barat - halo teman-teman pada artikel kali ini kami ingin membahas sebuah tema yaitu Apakah ericko Lim narkoba dan dipenjara? Dan mengapa dia tidak muncul lagi di di Instagram maupun di YouTube. Ericko Lim merupakan salah satu youtuber Indonesia yang terkenal dengan konten YouTube nya yang Toxic dan nyeleneh. Beberapa konten YouTube dari ericko.lim memang lumayan menghibur tetapi ada beberapa sisi negatif yang ada di konten dia.

tetapi sebagai penonton yang cerdas sebenarnya kita bisa memilih channel mana yang ingin kita tonton dan di YouTube ericko Lim itu juga memang sudah terpasang bahwa channel dia adalah channel eksplisit konten dan butuh pengawasan orang tua dan umur harus diatas 18 tahun

Ericko Lim terakhir mengupload YouTube videonya yaitu pada 3 bulan yang lalu pada tanggal 4 Juli 2019 dengan judul "Erick dan Jessica Jane punya anak" setelah saat itu ericko Lim tidak mengupload video lagi setelah itu. padahal video ericko Lim merupakan video yang kami juga tunggu-tunggu untuk update selanjutnya.
Ericko Lim Narkoba di Penjara ? Ini Buktinya
Kemudian di instagram-nya ericko Lim mulai tidak aktif pada tanggal 7 September Setelah dia mengupload video berdua bersama Jessica Jane ya itu pacarnya. Di video berdurasi 2 detik tersebut ericko Lim bersama Jessica Jane dengan senyum yang agak sedih dan juga dengan caption lebih baik hamil diluar nikah daripada hamil di luar angkasa dengan hastag #staysoapers

Setelah itu sekian lama ericko Lim tidak mengupload apapun di instagram-nya baik di Story ataupun di post-an. Dan kita tahu bahwa ada kolam itu sangat aktif ketika dahulu bermain Instagram. tiap hari pasti ada saja Story ericko Lim. Namun setelah beberapa bulan menghilang banyak para netizen yang bertanya-tanya Apakah ericko timotius baik-baik saja? Dan kemana ericko timotius ini.

Netizen banyak yang mencari tahu perihal dari ericko Lim dan juga rumor-rumor yang yang berkembang di luar sana mengenai ericko Lim terkena kasus narkoba. Tetapi pada tanggal 21 Oktober kemaren ericko timotius sempat mengupload foto di Instagram dengan caption "Motivated, Under Educated & Hated"

Hal ini nampak seperti ericko Lim terlihat stres dan sedang menjalani kerikil dalam kehidupannya. Dan Dia seperti diberi semangat kemudian dia dalam bimbingan orang-orang sekitarnya untuk lebih baik dan mungkin dia dibenci oleh orang di luar sana karena mungkin terkait kasus narkocoy tersebut.

Tapi apakah ericko timotius memang benar terjerat kasus narkoba? Berikut ini bukti-bukti yang kami dapatkan.

Kronologi

Ringkasan :
Pada tanggal 5 Juli 2019 sekitar jam 1.30 WIB ketika erickolim dan temannya berada di lobby Apartemen Mediterania 2 lantai 12 Jf Tower Jasmine Jalan Tanjung Duren Raya Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat

Ericko Lim didatangi oleh Ari Purwanto dan Gandhi rezeki Sinaga yang merupakan pihak dari Polda Metro Jaya.

Ericko Lim diminta untuk menunjukkan kamar yang dihuni oleh Nya kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam kamar tersebut.

Kemudian ditemukan di atas lemari terdapat 2 butir tablet ekstasi dan bubuk warna merah muda. kemudian ericko Lim beserta barang bukti di bawah dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kronologi Lengkap :
1671/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt  didaftarkan 16 Oktober 2019, Nomor Surat Pelimpahan TAR – 1835/M.1.12/Euh.2/10/2019.

Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira jam 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2019 di Apartemen Mediterania 2 Lt.12 JF Tower Jasmine Jl. Tanjung Duren Raya Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira jam 19.00 Wib, terdakwa dan teman-temannya saksi Baringin Ferdinan Liberti dan saksi Ahmad Dairobby bin Sofyan membuat tattoo ditubuh mereka didaerah Kemang Jakarta Selatan, lalu setelah itu mereka bermaksud mau ke apartemen terdakwa di daerah Tanjung Duren Jakarta Barat; bahwa pada tanggal 05 Juli 2019 sekira jam 01.30 Wib ketika terdakwa dan temannya berada di lobby Apartemen Mediterania 2 Lt.12 JF Tower Jasmine Jl. Tanjung Duren Raya Kec.

Grogol Petamburan Jakarta Barat, terdakwa didatangi oleh saksi Arie Purwanto dan saksi Gandi Rezeki Sinaga dari pihak Polda Metrojaya; lalu terdakwa diminta untuk menunjukkan kamar yang dihuni oleh terdakwa dan bersama-sama ke kamar terdakwa di Lt.12 JF; kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar, dimana terdakwa mengambil dari atas lemarinya  2(dua) butir tablet ekstasi dan bubuk warna merah muda dan terdakwa serahkan kepada petugas kepolisian; bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari temannya dengan maksud terdakwa pergunakan untuk dirinya sendiri; bahwa terdakwa menyadari kalau terdakwa telah menguasai narkotika tersebut tanpa ijin instansi berwenang; selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat


bukti berdasarkan sipp.pn-jakartabarat.go.id seperti ini :

Ericko Timotius Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.: 284 BG/VII/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 19 Juli 2019 dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang diketahui oleh Rieska Dwi Widayati, SSi, MSi selaku Kapus Laboratorium Narkotika BNN dengan Kesimpulan :

1(satu) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 1(satu) butir tablet warna hijau bentuk minion dengan berat netto 0,313 gram, 1(satu) butir tablet warna merah muda logo Crown dengan berat netto 0,2947 gram dan serbuk warna merah muda dengan berat netto 0,2602 gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 dan sesuai pasal tersebut, mungkin dipenjara paling lama 4 tahun. Tetapi semua masih bergantung pada putusan pengadilan nanti.

ERICO TIMOTIUS, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 22.30 Wib atau tidak setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 di Diskotik Colosseum Jl. Kunir No.7 Pinangsia Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Barat, penyalahguna narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 22.30 Wib di Diskotik Colosseum Jl. Kunir No.7 Pinangsia Jakarta Barat, terdakwa dan teman-temannya bermaksud merayakan ulang tahun temannya di kamar 513; bahwa terdakwa memesan narkotika jenis ekstasi ke temannya Daffa dimana kemudian Daffa datang dan bertemu dengan terdakwa; lalu terdakwa dan teman-temannya menggunakan narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menelannya dimana efeknya merasakan kegembiraan dan perasaan senang; bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika jenis ekstasi bagi dirinya sendiri sejak bulan September 2018 dengan alasan untuk membuat dirinya gembira dikarenakan terdakwa tidak memiliki keluarga dan kasih sayang (terdakwa putus kulian dan pergi dari rumahnya); bahwa terdakwa menyadari kalau tindakan penggunaan narkotika yang terdakwa lakukan adalah salah;


Berdasarkan Surat Keterangan (Asesmen Medis) No.: B/204/VIII/2019/H/IPWL/BNN tanggal 20 Agustus 2019 dari Badan Narkotika Nasional dengan Kesimpulan :

Diagnosis: F12.1 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan Inex (amphetamine) dengan pola pemakaian teratur pakai yang mengarah pada ketergantungan dan kondisi depresi sedang;
Perilaku pelanggaran hokum dipicu oleh kondisi psikis terperiksa yang mengalami depresi dan cemas, ketidakmampuan dalam problem solving secara baik;
Terperiksa dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009

Tentunya ini merupakan salah satu bukti yang bisa kami dapatkan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Di mana ericko Lim tempat di dilakukannya sidang karena perkara narkotika dengan status perkara sidang pertama dan an terdaftar pada tanggal 16 Oktober 2019.

Ericko Lim akan melewati batu kerikil dalam kehidupannya Yaitu mengikuti sidang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Pelajaran yang kita dapatkan dari peristiwa ericko timotius ini yaitu selalu jauh Jauhi narkoba dari kehidupan kita karena narkoba itu akan menghancurkan diri kita sendiri baik dari dalam maupun dari luar dan tentunya banyak orang-orang yang kecewa apabila seseorang terlibat dalam kasus narkoba.

Apabila anda Butuh tambahan dari kasus ericko Lim ini maka kami akan terus mengupdate nya di artikel ini dan silakan bagikan artikel ini Apabila bermanfaat ke teman-teman kalian yang belum tahu supaya informasi mengenai erickolim itu tidak simpang siur.

Apabila ada pertanyaan silakan komen di kolom komentar di bawah Sekian dan terima kasih.

Ada pertanyaan? Silahkan komentar

Posting Komentar

Revesery.com

Revesery.com

download file ini untuk mencoba: 

Revesery.com

Revesery.com

 Download ==>>